Hal yang satu ini sudah merajalela bahkan mendarah daging di tengah masyarakat dikarenakan ketidaktahuan mereka terhadap agama Islam. Telah kita saksikan dengan mata kepala bahwasanya musik sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat, bahkan seolah-olah musik seperti udara yang dihirup. Dimanapun kita berada pasti kita mendengar musik, entah di pasar, kendaraan umum, supermarket, bahkan di masjid pun terkadang kita mendengar alunan musik. Sampai-sampai produsen handphone bersaing mengeluarkan hp berfiturkan musik demi memanjakan pecinta musik. Pecinta musik tidak hanya dari kalangan anak muda, bahkan anak kecil dan orang tua pun ikut andil di dalamnya.
Banyak masyarakat awam tidak mengetahui hukum musik, ancaman atas penyanyi, akibat buruk yang ditimbulkan dan hikmah diharamkan nyanyian dan musik, padahal para ulama sudah memperingatkan tentang hal ini. Berikut ini akan kami kedepankan permasalahan musik secara singkat dalam rangka nasehat-menahati kaum muslimin.
Hukum Musik dan Nyanyian
Allah ta’ala dan Rasul-Nya telah mengharamkan musik dan nyanyian dalam al-Qur’an dan hadits. Dalam surat Luqman ayat 6-7 Allah ta’ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah- olah belum mendengarnya, seakan- akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)
Berikut penafsiran ulama salaf tentang ayat di atas:
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai ayat di atas: “(Itu adalah) musik, demi Allah tidak ada sesembahan yang berhak di sembah kecuali Dia, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali”. (Tafsir Ibnu Katsir)
Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Yakni musik”. Begitu juga penafsiran Sa’id bin Jubair, Jabir bin Abdullah, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syuaib dan Ali bin Nadimah (Tafsir ibnu katsir)
Al-Hasan al-Basri rahimahullah (wafat 110 H) berkata: “Ayat ini turun mengenai musik dan alat musik”. (Tafsir ibnu katsir)
Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata tentangnya: “Ayat di atas merupakan salah satu dari tiga ayat yang dengannya para ulama mengharamkan musik. (Tafsir al-Qurthubi)
Adapun keterangan dari hadist Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sabda beliau:
“Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik. (HR. Bukhari)
Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam kitabnya Fathul Bari: “al-Ma’aazif artinya alat-alat musik.”
Hadits ini merupakan dalil haramnya musik, sebab kalimat menghalalkan bermakna menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Dari keterangan di atas cukuplah bagi kaum muslimin untuk meninggalkan musik.
Kemudian datang para pengikut hawa nafsu dengan membawa syubhat, mereka berkata: “Lihatlah di televisi, banyak pada dai, ustadz-ustadz kondang berdendang dengan alat musik dan bernyanyi !”
Maka kita katakan kepada mereka: “Dari siapakah mereka mengambil petunjuk agama? Apakah dari ustadz ataukah dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?. Kita katakan juga kepada mereka: “Sesungguhnya sahabat Nabi menafsirkan ayat di atas bukan dengan hawa nafsu mereka, akan tetapi mereka menyaksikan kapan, dimana dan kenapa ayat tersebut diturunkan. Adapun ustadz, kyai atau dai yang bernyanyi bahkan mereka tampil di TV dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, mereka pada hakekatnya tidak mengetahui al-Qur’an dan hadits secara mendalam.”
Ancaman Keras bagi Penyanyi dan Pemusik
Dari Abu Malik al-Asy’ary radiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Akan meminum seseorang dari umatku al-khamr (arak), mereka memberikan nama dengan selain namanya. Mereka berdendang dengan alat musik dan penyanyi-penyanyi.
Maka Allah menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan mengubahnya menjadi kera dan babi. (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah 4292 dan ash-Shahihah 1/138-139)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan terjadi di akhir zaman, ditenggelamkannya manusia ke dalam bumi, dihujani dengan lemparan batu, dan dirubah rupanya menjadi kera dan babi, yaitu jika telah tampak dihalalkannya alat-alat musik dan para biduanita serta dihalalkannya khamr.” (HR. Tirmidzi)
Dua hadist di atas merupakan sebagian dari beberapa hadist yang menerangkan ancaman bagi penyanyi dan pemusik. Cukuplah hadist ini menjelaskan keharaman musik, alat- alat musik dan ancaman bagi orang-orang yang senang dengannya.
Bahaya Nyanyian dan Musik
Ketahuilah! wahai kaum muslimin, bahwasanya apabila Allah ta’ala mengharamkan sesuatu atas hamba-Nya, di sana terdapat mashlahat yang besar bagi hamba-Nya tersebut yang terkadang tidak dapat ditangkap oleh akal dan pikiran manusia. Maka ketika Allah mengharamkan sesuatu maka wajib bagi seorang yang beriman kepada hari akhir untuk menerimanya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahayanya musik dan nyanyian dalam Majmu’ Fatawanya jilid ke 10: “Musik adalah khamr bagi hati, lebih cepat bereaksi dalam hati manusia melebihi arak, apabila ia terhanyut dengan lantunan suara maka akan menghalalkan syirik, hatinnya akan condong untuk berbuat perbuatan nista dan kezhaliman, kemudian akan menyekutukan Allah, membunuh jiwa yang Allah haramkan dan berzina.”
Beliau melanjutkan, “Dan tiga perbuatan buruk di atas (nista, syirik, kezhaliman) terdapat dalam diri penyanyi atau pemusik. Adapun syirik, umumnya mereka mencintai biduan atau selainnya seperti mencintai Allah.”
Beliau berkata lagi, “Nyanyian adalah mantra-mantra zina. Musik merupakan sebab terbesar jatuhnya seseorang ke dalam perbuatan keji. Musik juga dapat membuat pertengkaran dan pembunuhan.”
ad-Dhahak rahimahullah berkata: “Nyanyian adalah perusak hati dan penyebab datangnya murka Allah.”
Hikmah Diharamkannya Musik dan Nyanyian
Para ulama salaf mengungkapkan hikmah dibalik pengharaman musik. Al-Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyah rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul Ighosatul Lahafan menjelaskan kenapa Allah mengaharamkan musik kepada hamba-Nya, yaitu:
1). Menghalangi dari mengingat Allah ta’ala.
Sebagaimana firman-Nya: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (QS. Luqman: 6)
2). Memalingkan seorang muslim dari membaca al-Qur’an.
Sebagaimana firman-Nya:“Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan- akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih.”(QS. Luqman: 7)
Adakah Nasyid Islami ??
Ada anggapan dari sebagian orang, mereka katakan bahwa musik yang diharamkan yaitu musik yang tidak mengandung nilai-nilai Islami. Mereka membolehkan musik Islami yang didalamnya didendangkan sholawat Nabi, asma’ul husna dan lain-lain. Syaikh Nasiruddin al-Albani rahimahullah dalam kitab yang berjudul Tahrim Aalat ath- Thorb telah menjawab hal ini secara gamblang. Berikut ini adalah intisari dari bantahan beliau:
1). Sesungguhnya istilah nasyid islami tidak pernah dikenal di zaman sahabat, zaman imana Allah telah meridhoi mereka.
2). Tidak boleh bagi seorang muslim yang beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendekatkankan diri kepada Allah dengan ara yang tidak disyariatkan oleh beliau.
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata dalam al-Khuthab al-Mimbariyah yang isinya sebagai berikut: “Yang perlu diwaspadai ialah, maraknya peredaran kaset-kaset nasyid di kalangan remaja aktivis agama yang dibawakan beberapa orang penyanyi, yang mereka sebut dengan nasyid islami, yang pada dasarnya sama dengan lagu-lagu yang banyak beredar.
Bahkan adakalanya dibawakan dengan suara menggoda, yang dijual di tempat-tempat penjualan kaset-kaset bacaan al-Qur’an dan ceramah agama.
Penamaan nasyid-nasyid ini dengan sebutan nasyid islami merupakan penamaan yang keliru, karena islam tidak mensyariatkan nasyi-nasyid itu kepada kita, tetapi mensyariatkan berdzikir kepada-Nya, membaca al-Qur’an dan mempelajari ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid-nasyid itu berasal dari agama orang sufi yang memang terbiasa berbuat bid’ah, yang menjadikan agama sebagai permainan dan senda gurau. Menjadikan nasyid sebagai bagian dari agama mirip dengan perbuatan orang-orang Nasrani, yang menjadikan agama mereka berupa nyanyian-nyanyian yang dibawakan secara bersama-sama. Dan yang harus dilakukan ialah, justru mewaspadai nasyid-nasyid tersebut, melarang penjualan dan peredarannya, karena nasyid-nasyid itu mendatangkan cobaan terhadap orang yang selama ini penuh dengan semangat.”
Penutup
Setelah kita ketahui bersama dari penjelasan singkat di atas, maka wajib atas seorang muslim untuk meninggalkan musik dan nyanyian. Nasihat kami kepada yang masih menggandrungi musik dan nyanyian, hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dengan ikhlas, kemudian berdoa meminta pertolongan Allah agar dapat meninggalkan musik dan dimudahkan untuk berdzikir kepada Allah secara kontinyu. Semoga kita selalu diberi taufiq dan ‘inayah-Nya dalam menjalankan ketaatan dan meninggalkan larangan. Amin.
[Oleh: Aulia Ramdanu]
0 komentar:
Posting Komentar