Agama adalah nasihat. Nasihat sangat bermanfaat bagi saya, anda, dan kita
semuanya. Tujuan nasihat adalah untuk meningkatkan keimanan dan menjauhkan
diri dari apa-apa yang diharamkan. Di antara nasihat yang terbaik ialah nasihat untuk
menjaga atau menambah kualitas keimanan, yang mana di antara caranya adalah
dengan menjaga diri dari melakukan penyelisihan terhadap syariat.
Penyelisihan terhadap syariat begitu banyak dilakukan oleh sebagian
masyarakat. Sehingga muncul istilah penyakit masyarakat yang berupa penyelisihan
terhadap agama. Dan dari sekian penyakit masyarakat yang semakin menjamur dari
masa ke masa adalah perjudian.
Judi dengan segala macamnya telah dilarang oleh agama Islam lantaran begitu
banyak akibat buruk yang ditimbulkan olehnya. Permusuhan, pencurian, pembunuhan,
saling benci, iri, dengki, dan sederet dampak lainnya ditimbulkan oleh penyakit buruk
tersebut.
Maka pada edisi kali ini, Redaksi akan mengulas materi yang berkaitan dengan
gelapnya dunia perjudian, sebagai nasihat bagi kita semua, agar orang yang masih
melakukannya dapat meninggalkannya, sedang orang yang tidak melakukannya dapat
menjaga diri darinya. Dan hanya kepada Allah semata kita memohon pertolongan dan
perlindungan.
JUDI WARISAN KAUM JAHILIYAH
Perjudian merupakan warisan kaum Jahiliyah, kaum yang hidup penuh dengan
kebodohan dan jauh dari tuntunan agama. Segala sesuatu yang berasal dari mereka
yang menyelisihi syariat Islam wajib dijauhi dan ditinggalkan. Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.” (Hadits
shahih. Irwa’ al-Gholil, no. 1269, 2384)
HARAMNYA PERJUDIAN
Allah ta’ala mengajak kita untuk menggunakan akal sehat guna mempertimbangkan
dampak dari perjudian, apakah lebih banyak memberikan manfaat atau madhorot.
Allah ta’ala berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi. Katakanlah: "pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya.” (QS. al-Baqoroh: 219)
Di antara manfaat judi, kesenangan batin sesaat dan mendapatkan uang secara
instan. Namun madhorotnya begitu banyak sekali, di antaranya: merupakan perbuatan
dosa yang membuat syaitan ridho dan menjadikan Allah murka, menyeret kepada
permusuhan dan perkelahian yang dapat berbuntut pembunuhan, menimbulkan sikap
saling dengki, melalaikan dari beribadah kepada Allah, dan beberapa hal buruk lainnya.
Sekiranya tidak ada larangan dari Allah ta’ala kecuali ayat di atas, maka
sungguh cukup bagi seorang mukmin untuk meninggalkan dunia perjudian yang sarat dengan aneka ragam kerusakan. Namun, ternyata Allah menegaskan hukum
keharamannya, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kita kecuali meninggalkannya.
Firman Allah ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya arak, berjudi, berkorban untuk berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah
perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran meminum arak dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan-perbuatan
itu).” (QS. al-Ma`idah: 90-91)
Dengan dasar ayat ini, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin rahimahullah
menjelaskan sepuluh sisi diharamkannya perjudian.
Pertama: disebutkan berbarengan dengan arak, anshoob (qurban untuk berhala), dan azlaam (mengundi nasib dengan panah).
Kedua: Allah menyebutnya rijsun yaitu kotor/najis.
Ketiga: merupakan amalan setan.
Keempat: perintah untuk menjauhi perjudian.
Kelima: keberuntungan diraih dengan meninggalkan perjudian.
Keenam: judi menimbulkan permusuhan di tengah- tengah manusia.
Ketujuh: menumbuhkan kebencian diantara mereka.
Kedelapan: dapat menghalangi dari mengingat Allah ‘azza wa jalla.
Kesembilan: dapat melalaikan diri dari mengerjakan shalat.
Dan kesepuluh: perintah untuk berhenti/menyudahi perjudian.
Setelah menyebutkan sepuluh poin di atas beliau rahimahullah berkata: “Inilah
sepuluh dalil dari ayat di atas akan haramnya perjudian.” (al-Qimar Hukmuhu wa
Adillahu Tahrimihi, hal. 11-21)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan arak, judi, dan alat musik.” (Hadits shahih. Lihat:
ash-Shahihah, no. 1806 & 2425)
Dengan dasar ayat dan hadits di atas maka para ulama bersepakat tentang
haramnya perjudian. Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah berkata: “Judi hukumnya
haram dengan kesepakatan para ulama, mengajak orang lain untuk berjudi hukumnya
juga haram.” (Mausu’ah Nadhrotin Na’im, jilid 11, hal. 5587)
BERMULA DARI MEJA JUDI
Syaitan terkutuk terus berusaha menyesatkan manusia dari jalan yang lurus.
Tujuan utamanya adalah agar manusia mempersekutukan Allah ta’ala dengan
makhluk-Nya. Hanya saja terkadang syaitan tidak langsung menyuruh manusia untuk
berbuat kesyirikan. Namun ia memiliki langkah-langkah dan perhitungan untuk
menuju kesyirikan sebagai bentuk kemaksiatan terbesar. Maka itu Allah ‘azza wa jalla
melarang kita mengikuti langkah-langkah syaitan. Firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan
dan janganlah kamu menuruti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan itu
adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqoroh: 208)
Siapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka ia telah membuatnya
ridho. Dan perjudian adalah sarana untuk menuju perbuatan dosa yang lebih besar.
Berawal dari meja judi, seorang suami tidak lagi akur dengan istri hingga cerai
dijadikan sebagai solusi. Dan Iblis begitu bangga dengan bala tentaranya yang berhasil
memisahkan antara suami istri.
Bermula dari meja judi, seseorang berani mencuri, merampas, bahkan
merampok. Lalu hasilnya ia gunakan sebagai modal untuk melanjutkan judi.
Berawal dari meja judi, seseorang jadi terbiasa meneguk miras akibat hartanya
yang habis terkuras. Sejenak ia ingin melupakan kejadian tersebut, sehingga minuman
keras menjadi pelariannya.
Bermula dari meja judi, dua orang sahabat yang awalnya begitu akrab bisa
berubah drastis. Satu sama lain menjadi saling bermusuhan dan saling benci. Bahkan
tak jarang dari mereka yang kalah judi nekad menghabisi nyawa saudaranya untuk
kemudian mengambil hartanya.
Bermula dari perjudian, begitu banyak dosa dan maksiat yang dilakukan
seseorang. Berawal dari perjudian, seseorang membuat ridho syaitan dan membuat
murka Allah ar-Rohman.
AKIBAT JUDI, LALAI SHALAT DAN MENGINGAT ALLAH
Bukan hanya hal buruk di atas yang diakibatkan dari dunia perjudian. Lebih dari
itu, hal-hal yang berkaitan dengan hak Allah yang wajib ditunaikan menjadi terlupakan.
Tak diingat, tak digubris, dan tak dipedulikan sama sekali. Yang ada dibenaknya
hanyalah menang dan uang. Halal atau haram, itu urusan belakang.
Sekiranya temannya datang untuk menasihatinya agar meninggalkan dunia
perjudian, maka matanya melotot, mukanya memerah, kekuatan syaitannya
memuncak, sehingga kata-kata kotor diucapkan dan tindakan kasar ditonjolkan.
Belum sempat temannya tadi mengingatkan dirinya untuk shalat lima waktu,
membaca al-Qur`an, berdzikir kepada Allah ta’ala, dan ibadah lainnya, ia sudah
marah bak kebakaran jenggot. Lantas bagaimana bila ia diingatkan dengan itu semua?
Entah ekspresi tidak baik apalagi yang akan keluar dari lisan, muka, kedua tangan dan
kakinya.
Maka itu, sungguh benar apa yang difirmankan Allah ‘azza wa jalla bahwa
perjudian dapat melalaikan diri dari mengingat Allah dan dari mengerjakan sholat
serta dapat menyulut api kedengkian, kebencian, dan permusuhan. Perjudian benar-
benar dapat menghilangkan akal sehat seseorang dan dapat membutakan mata hati
pelakunya. Amat buruk dan gelapnya dunia perjudian. Tiada alasan bagi kita melainkan
meninggalkan dan menjauhinya dengan sejauh-jauhnya.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan taufiq-Nya kepada kita, sehingga
mata hati kita senantiasa terbuka dan dapat membedakan antara ketaatan dan
kemaksiatan. Semoga Allah memberikan kemudahan untuk mengerjakan ketaatan dan
meninggalkan kemaksiatan. Amin, ya Robb.
[Oleh: M. Sulhan Jauhari]
0 komentar:
Posting Komentar