UNTUK MENDAPATKAN BULETIN AL-IMAN DALAM BENTUK PDF KLIK TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3

Home » » HAKEKAT TAWASSUL

HAKEKAT TAWASSUL

Written By Unknown on Rabu, 13 Februari 2013 | 09.14



Begitu banyak fenomena kesyirikan di zaman ini. Seiring dengan perkembangan zaman, berkembang pula jenis dan kuantitas kesyirikan. Di antara kesyirikan yang banyak kaum muslimin terjerumus di dalamnya adalah tawassul. Sangat sedikit dari mereka yang benar- benar memahami hakekat tawassul. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang bertawassul dengan orang-orang yang sudah mati, baik dari kalangan orang shalih maupun orang yang tidak jelas asal-usulnya, entah di keramat tertentu atau di tempat-tempat lainnya.

Masalah ini memang sedikit pelik karena orang yang dianggap shalih atau punya kedudukan di masyarakat melegalkan perbuatan tersebut bahkan menganjurkannya. Maka tidak sedikit dari kaum muslimin yang terjebak oleh perkataannya. Sehingga sadar atau tidak mereka telah terjatuh dalam perbuatan syirik besar. Maka itu, kami rasa sangat perlu dijelaskan -walaupun singkat- hakekat tawassul yang diperbolehkan dalam Syariat Islam dan yang dilarang, agar yang boleh bisa diamalkan dan yang dilarang bisa ditinggalkan.

Makna Tawassul

Kata tawassul terambil dari kata wasilah yakni sarana untuk mendekatkan diri sebagaimana tercantum dalam surat al-Maidah ayat 35: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (sarana) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya agar kamu beruntung.” (QS. al-Ma’idah: 35)

Imam Ibnu Jarir at-Thabari rahimahullah menafsirkan ayat di atas, yakni mendekatlah kepada Allah dengan amal yang diridhai-Nya. 

Ibnu katsir menukilkan perkataan dari ibnu Abbas radiyaallahu ‘anhuma bahwasanya makna wasilah dalam ayat tersebut adalah mendekatkan diri. Hal ini senada dengan perkataan Mujahid, Ubay, Wa’il, dan al-Hasan al-Bashri.

Macam-macam Tawassul

Tawassul dibagi menjadi dua; tawassul yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan atau dilarang. Berikut perincian singkat dari kedua macam tawassul tersebut:

[1]. Tawassul yang diperbolehkan

Allah subhanallahu wa ta’ala membolehkan tiga macam tawassul. Ketiga tawassul inilah yang juga dipraktikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para salafush shalih. Ketiganya yaitu:

A. Tawassul dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya yang mulia lagi tinggi

Seperti ketika seorang muslim berdoa: Saya memohon dengan rahmat-Mu yang meliputi segala sesuatu, rahmatilah aku dan ampunilah diriku. Dalil adalah firman Allah ta’ala berikut: “Hanya milik Allah asma’ul husna, maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma’ul husna itu.” (QS. al-A’raf: 180)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya, “yang dimaksud dengan “maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma’ul husna...” yaitu berdoalah kepada Allah dengan nama-nama-Nya tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir)

Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani rahimahullah berkata dalam kitabnya at-Tawassul Ahkamuhu wa Anwa’uhu: “Bertawasullah kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang baik, dan tidak diragukan lagi bahwasanya sifat-sifat-Nya termasuk dalam ayat ini juga. Hal ini sebagaimana tergambar dalam doa Nabi Sulaiman ‘alaihissalam:
“Dan dia berdoa: "Ya Tuhan-ku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal shalih yang Engkau ridhai, dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang shalih."(QS. an-Naml: 19)

Adapun dalil dari hadits, sebagaiamana doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika seseorang dilanda gundah gulana:
Ya Allah, sesungguhnya aku ini adalah hamba-Mu, anak dari hamba-Mu (Adam), Anak dari hamba perempuan-Mu (Hawa), ubun-ubunku berada di tangan-Mu, keputusan hukum-Mu berlaku padaku, sungguh adil ketetapan-Mu bagiku, aku memohon kepada-Mu dengan setiap nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namai diri-Mu dengannya, yang Engkau sebutkan dalam kitab-Mu, yang Engkau ajarkan kepada salah seorang di antara hamba-Mu, atau yang Engkau sembunyikan di alam ghaib-Mu, jadikanlah al-Qur’an sebagai penyejuk hatiku, cahaya dalam dadaku, penghilang dukaku dan pelipur laraku. (HR. Ahmad 1/391)

B. Bertawassul dengan amal shalih

Di antara tawassul yang dibolehkan adalah bertawassul dengan amal shalih. Perlu kita ketahui bahwa amal itu akan disebut sebagai amal shalih jika terpenuhi dua syarat, yaitu: Ikhlas kepada Allah ta’ala, dan mutaba’ah yakni sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kedua syarat ini terkumpul pada firman-Nya:
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhan-nya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhan- nya.” (QS. al-Kahfi: 110)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya: “Ini merupakan dua asas diterimanya amal; yaitu ikhlas kepada Allah subhaanallahu wa ta’ala dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Di dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menggambarkan tawassul dengan amal shalih, diantaranya ialah firman Allah ta’ala: “Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka."(QS. Ali Imran: 16)
Dalam ayat ini mereka berdoa dengan keimanan kepada Allah ‘azza wa jalla.

Adapun dari hadist Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, dan yang lainnya, yaitu ketika tiga orang terjebak batu besar yang menutupi mulut gua, kemudian masing-masing dari mereka bertawassul dengan amal shalih yang pernah mereka lakukan, sehingga batu itu bergeser sedikit demi sedikit dan akhirnya mereka dapat keluar dari gua tersebut.

C. Bertawassul dengan meminta didoakan oleh orang shalih yang masih hidup.

Dalam kehidupan di dunia terkadang seorang hamba ditimpa musibah, kesusahan, kesempitan hati atau ia mendapatkan permasalahan tertentu, kemudian ia meminta kepada orang shalih agar ia mendoakannya untuk melepaskan kegundah-gulaannya atau meringgankan musibah yang menimpannya atau yang lainnya.

Hal semacam ini hukumnya adalah boleh. Pernyataan ini didukung dengan sebuah dalil dari Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Bukhari, ketika beliau bersama kaumnya ditimpa musim kemarau yang berkepanjangan, kemudian beliau mendatangi paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu 'anhu dan memohon agar beliau berdoa meminta kepada Allah ‘azza wa jalla untuk menurunkan hujan, kemudian ia berkata: “Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada- Mu melalui Nabi kami kemudian Engkau turunkan hujan, dan saat ini kami bertawassul kepada-Mu melalui paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan. Ia berkata: Lalu kami diberikan hujan.” (HR. Bukhari No. 3710)

Perhatikanlah, wahai kaum muslimin, perkataan Umar bin Khattab radiyyahu ‘anhu di atas, sekiranya orang yang mati dapat memberikan manfaat pasti Umar bin Khattab akan mendatangi makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan memohon doanya, akan tetapi beliau dengan tauhidnya yang murni tidak melakukan hal sepertiini, namun beliau mendatangi paman Nabi dan meminta agar beliau berdoa kepada Allah ta’ala.

Dalil di atas menujukkan bahwa siapa yang bertawassul kepada orang yang telah mati, baik dari kalangan orang shalih ataupun selainnya, maka ia telah tercebur dalam perbuatan syirik besar. Allah subhanahu wa ta'ala akan mengahapus amalan-amalannya, kemudian apabila ia mati dan belum bertaubat kepada-Nya, maka ia akan menjadi penghuni neraka ia kekal di dalamnya selama-lamanya.

Perhatikan ayat di bawah ini:
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan sesuatu dengan Dia (syirik), dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. an-Nisa’: 116)
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun.” (QS. al-Ma’idah: 72)

Allah ‘azza wa jalla juga berfirman:
“Dan Kami hadapkan seluruh amal yang mereka kerjakan lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. al-Furqan: 23) 

Demikianlah tawassul yang datang dari al-Qur’an, as-Sunnah dan contoh para salafush
shalih.

[2] Tawassul yang dilarang


• Bersumpah atas nama Allah dengan nama orang diminta wasilahnya seperti: seseorang berkata: Ya Allah, melalui hamba-Mu fulan, ampunilah aku.

• Bertawassul dengan dzat orang yang dimintai wasilahnya baik orang tersebut hidup atau mati atau hadir atau ghaib. Seperti sesorang berkata: Ya Allah, melalui Nabi-Mu ampunilah aku.

• Bertawassul dengan cara beribadah kepada orang-orang shalih yang telah meninggal dengan cara menyembelih, bernadzar, thawaf, berdoa dll.

• Bertawassul dengan cara yang tidak Allah ‘azza wa jalla syariatkan, seperti bertawassul kepada Allah di malam isra mi’raj.

• Bertawassul kepada Allah dengan kedudukan, kemuliaan orang yang diminta wasilahnya, seperti seseorang berdoa: Ya Allah, dengan kedudukan hamba-Mu fulan, tolonglah aku. 

Penutup

Semoga apa yang kami sampaikan memberikan pencerahan bahwasanya agama Islam melarang tawassul kepada orang yang telah mati, baik itu para Nabi atau Rasul, apalagi orang lain yang lebih rendah dari mereka. 

Ya Allah, Kami memohon perlindungan-Mu dari perbuatan syirik yang kami ketahui ataupun yang tidak diketahui.

[Oleh: Aulia Ramdanu]

0 komentar:

Buletin Terbaru

Radom Post

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS