UNTUK MENDAPATKAN BULETIN AL-IMAN DALAM BENTUK PDF KLIK TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3

Home » , , » ROKOK DALAM TIMBANGAN SYARIAT ISLAM

ROKOK DALAM TIMBANGAN SYARIAT ISLAM

Written By Unknown on Rabu, 13 Februari 2013 | 09.06



Benda yang satu ini, meski kecil ukurannya, namun mengandung berbagai
zat dan racun yang amat berbahaya bagi manusia. Tapi anehnya, meskipun telah
dijelaskan akan dampak buruk dari mengkonsumsinya, masih terus saja menjadi idola
mayoritas manusia. Walaupun berkadar racun yang sangat tinggi, akan tetapi masih
banyak saja yang rela mengeluarkan uangnya untuk menghisapnya. Tidak hanya dari
kalangan lelaki saja, wanita juga tak mau kalah untuk ikut serta. Bahkan yang sangat
menyedihkan hati, tidak sedikit dari siswa SD sudah berani mencoba benda beracun
ini. Dan yang lebih menambah parah lagi, banyak para ‘tokoh agama’ yang setia
menjadi ahli hisab rokok. Sedangkan orang awamnya, tentu akan menganggap biasa
saja apa yang mereka lakukan, mengikuti dan mendukung mereka.

MEROKOK MEMBAHAYAKAN KESEHATAN

Telah menjadi kesepakatan para dokter atau pakar kesehatan bahwasanya
rokok mengandung berbagai macam zat racun yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Bukan hanya dari kalangan mereka saja, bahkan seluruh manusia dari penjuru dunia,
baik muslim maupun non muslim, mereka semuanya pasti mengetahui bahwa rokok
sangat berbahaya bagi tubuh kita. Dan jika mau jujur, para istri yang memiliki suami
yang suka merokok, pasti tidak menyukai bau tidak sedap yang keluar dari mulut
dan keringatnya lantaran mengkonsumsi rokok. Maka itu para ulama menetapkan
keharamannya lantaran menggandung berbagai racun dan tiada faidahnya bagi
kesehatan.
Dalil-dalil dalam syariat Islam telah menghukumi bahwasanya mengkonsumsi
rokok merupakan perkara yang diharamkan oleh agama. Syariat Islam yang lurus lagi
bijaksana menghalalkan segala yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam surat al-A’raf ayat 157 . Allah ‘azza wa jalla
berfirman:

“Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk.” (QS. al-A’raf: 157)
Allah ta’ala juga berfirman:

“Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?".
Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik saja.” (QS. al-Ma’idah: 4)
Dan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak boleh menimpakan mara bahaya (kepada orang lain dengan sengaja ataupun
tidak).” (HR. Ibnu Majah, ad-Daruquthni dan Malik. Hadits ini shahih)
Perlu diketahui bersama bahwa sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidak
memperbolehkan hamba-Nya untuk makan dan minum kecuali dari yang baik-baik
saja. Adapun jika makanan atau minumannya mengandung zat yang membahayakan
bagi agama, dunia, atau akal manusia, maka Allah ta’ala pasti mengharamkannya.
Sebagaimana dalam kaidah ilmu fiqh, bahwasanya Pembuat syariat (Allah) tidaklah

memerintahkan kepada hamba-Nya kecuali dalam perintah tersebut terdapat
maslahat yang besar. Dan tidaklah Allah melarang hamba-Nya dari sesuatu melainkan
dalam larangan tersebut terdapat mafsadat bagi hamba-Nya. (Ta’aliqat ‘ala al-
Qawa`id wa al-Ushul al-Jami’ah li ibn as-Sa’di, hal. 9)
Dan yang mendukung kaidah ini adalah firman Allah ‘azza wa jalla yang
mengharamkan khamr dan perjudian. Firman-Nya:

bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya. "(QS. Al-Baqoroh: 219)
Dalam ayat ini Allah ta’ala mengharamkan khamr dan judi dikarenakan pada
keduanya terdapat dosa yang lebih besar dari manfaatnya. Disebutkan dalam tafsir al-
Manar, “Bahwasanya khamr dapat menghalangi seseorang dari berdzikir kepada Allah,
menyia-yiakan harta, melemahkan akal pikiran, dan penyebab terjadinya berbagai
macam kemaksiatan.“
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Allah mengharamkan atas kita
segala sesuatu yang membahayakan diri kita dan menghalalkan bagi kita segala
sesuatu yang memberikan manfaat. Sebaliknya, para ahli kitab dengan sebab
kezhaliman yang mereka lakukan, Allah ta’ala mengharamkan atas mereka segala
yang baik yang sebenarnya halal bagi mereka, Allah mengharamkan segala yang baik
sebagai hukuman atas mereka, dan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam
tidaklah mengharamkan bagi kita segala hal yang baik. (Majmu’ al-Fatawa 22/313)


ROKOK TERMASUK ZAT YANG DAPAT MELEMAHKAN (FUTUR)


Dalam sebuah riwayat disebutkan:

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang setiap yang memabukkan dan membuat
lemah.” (as-Sunan al-Kubra no. 17860)
Orang yang mempunyai akal sehat tentu akan berfikir bahwa di dalam rokok itu tidak
ada zat yang bermanfaat bagi tubuhnya. Sebaliknya, justru malah akan melemaskan,
melemahkan dan mengudang datangnya beragam penyakit, baik cepat maupun lambat.
Sehingga kita dapat membedakan antara perokok dan orang yang tidak merokok, tentu saja
yang lebih sehat adalah orang yang tidak merokok. Kesehatan perokok akan tampak sangat
rapuh ketika tubuhnya telah dimakan usia, dan biasanya ia akan menderita berbagai macam
penyakit di masa tuanya, yang idealnya dapat digunakan untuk beribadah kepada Allah ta’ala
dan mengisinya dengan sesuatu yang bermanfaat baginya di akhirat kelak.

MEROKOK DAPAT MENGGANGGU ORANG LAIN

Di antara madhorot merokok adalah mengganggu kenyamaman orang lain. Hal ini
dapat kita rasakan bersama ketika kita sholat di samping perokok berat. Aroma tembakau yang
pekat lagi berbau khas akan menusuk hidung dan mengganggu kekhusyu’an sholat kita. Tentu
saja hal ini akan menimbulkan kebencian pada diri orang yang terganggu. Coba renungkan,
bagaimana bila seseorang mengganggu orang lain yang sedang beribadah? tentu saja Allah
akan sangat murka terhadapnya.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwasanya para malaikat akan terganggu dengan
bau tidak sedap dari aroma racun tembakau atau benda lainnya sebagaimana manusiapun
dapat terganggu darinya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang makan bawang putih, bawang merah, atau bawang bakung maka jangan
sekali-kali ia mendekati masjid kami, karena sesunggunya para malaikat akan terganggu
darinya sebagaimana Bani Adam terganggu.” (Muttafaq ‘alaihi)
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang makan
bawang untuk mendekati atau memasuki masjid. Lalu bagaimana halnya dengan perokok?
Tidak ada bedanya, sama saja tidak diperbolehkan.
Tidak hanya terhenti di situ saja, ketika seseorang merokok di khalayak ramai, maka asap
rokoknya akan terhirup oleh orang lain yang tidak merokok, dan ini amat sangat berbahaya.
Sebagaimana hasil penelitian dunia medis menunjukkan bahwa perokok pasif (orang yang
tidak merokok namun menghirup asap rokok orang lain) akan mendapat dampak buruk yang
lebih parah dibandingkan perokok aktif. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:

“Barangsiapa yang mengganggu seorang muslim maka dia telah menggangguku, dan
barang siapa yang menggangguku maka ia telah menganggu Allah.” (HR. ath-Thabrani
dalam al-Mu’jam al-Ausath no. 3607)
Beliau juga bersabda bahwa, “Tidak boleh menimpakan mara bahaya (kepada
orang lain dengan sengaja ataupun tidak).”

MEROKOK SAMA DENGAN MEMBAKAR UANG

Orang yang berakal sehat tentu tidak akan mau membakar uang. Tapi aneh bin
ajaib, mengapa ada orang yang rela membeli rokok lalu membakarnya. Hal ini sama saja
ia membakar uang, padahal ia telah membanting tulang untuk mencarinya. Kalau toh
mereka berdalih untuk mencari kesenangan, merasa enjoy atau di antara para perokok
dari kalangan laki-laki untuk dibilang gentle atau macho, atau agar tambah pede, tentu saja
semua argumen tersebut tidak dapat diterima oleh akal sehat apalagi Syariat. Sesugguhnya
dengan mentauhidkan Allah seseorang akan lebih pede, bukan dengan menghisap racun yang
mematikan. Kemudian Allah melarang kita melakukan perbuatan tabdzir. Firman-Nya:

“Dan janganlah kamu boros dengan (hartamu). Sesungguhnya para pemboros itu adalah
saudaranya syaitan dan syaitan itu amat ingkar kepada Tuhan-nya.” (QS. al-Isra`: 26-27)

Dan pada hari kiamat nanti, seseorang akan ditanya oleh Allah subhanahu wa
ta'alai tentang hartanya; darimana ia mendapatkan dan kemana saja ia habiskan?
Bagaimana engkau akan menjawab, wahai saudaraku, apabila Allah bertanya
kepadamu dengan pertanyaan ini?? Sangat disayangkan sekali, ternyata masih banyak
perokok dari kalangan orang-orang intelek, tokoh agama, bahkan ada dari mereka
yang telah mengikuti kajian-kajian Islam, begitulah ketika akal sehat yang Allah
anugrahkan kepadanya tidak ia gunakan sesuai jalur agama.

Kita berlindung kepada Allah dari menyelisihi Syariat-Nya. Semoga kita dijadikan
hamba-hamba-Nya yang dapat menggunakan akal sesuai jalur agama. Amin.
[Oleh: Aulia Ramdanu]

0 komentar:

Buletin Terbaru

Radom Post

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS