Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa sajakah tujuh perkara tersebut?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan (syariat), memakan harta riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan menuduh zina wanita beriman yang menjaga kehormatannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai sabdanya dengan ucapan, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang mebinasakan!” Beliau menyifati tujuh perkara ini dengan dua sifat: pertama: perkara yang membinasakan, dan yang kedua: agar dijauhi oleh umatnya. Ini merupakan keterangan yang sangat tegas, bahwa yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah dosa besar yang wajib dijauhi. Sebab, bila hal-hal tersebut tidak dijauhi akan berakibat kebinasaan bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat. Wal ‘iyadzu billah!
BERBUAT SYIRIK KEPADA ALLAH
Menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya dalam ibadah merupakan kezaliman yang paling besar dan paling membinasakan dikarenakan kesyirikan adalah memberikan hak yang khusus dimiliki Allah kepada selain-Nya. Maka tidak ada yang lebih besar dosanya dari pada kesyirikan. Di antara bentuk bahaya dan dosa yang disebabkan kesyirikan adalah, bahwa ia dapat menghapuskan seluruh amalan kebaikan yang pernah dikerjakan. Perhatikanlah firman Allah ta'ala yang ditujukan kepada Nabi-Nya dan kepada seluruh umatnya: “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. az-Zumar (39): 65)
Keburukan lain dari dosa syirik adalah, bahwasannya Allah tidak akan pernah mengampuni dosa seseorang yang melakukan kesyirikan. Kecuali bertaubat dengan taubatan-nashuha, yaitu taubat dari dalam hatinya dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya serta menyesali perbuatan yang telah ia kerjakan. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’ (4): 48)
SIHIR
Sihir sebenarnya sudah termasuk bagian dari kesyirikan. Akan tetapi, Rasulullah menyebutkannya secara tersendiri di sini untuk menunjukkan besarnya dosa dari kesyirikan ini. Hal itu karena sihir bukan hanya merusak pelakunya akan tetapi kebanyakannya juga akan merusak orang-orang yang ada di sekitarnya. Hakikat dari sihir adalah seorang penyihir meminta bantuan dan perlindungan kepada jin-jin kafir untuk melakukan sesuatu yang di luar kebiasaan manusia biasa, dengan syarat si penyihir tersebut harus menyerahkan ibadah dan taqarrub kepada jin-jin tersebut. Oleh karenanya Allah menjadikan semua bentuk sihir adalah pengajaran dari setan dalam firman-Nya: “Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. al-Baqarah (2): 102)
MEMBUNUH JIWA YANG DIHARAMKAN OLEH ALLAH TANPA SEBAB YANG HAQ
Membunuh jiwa dengan jalan yang tidak dibenarkan (oleh syariat) termasuk kejahatan yang paling berat dan dapat menggoyahkan stabilitas keamanan. Perbuatan ini termasuk perbuatan terkutuk yang akan mendapat peradilan dari Allah di hari kiamat kelak. Rasulullah bersabda: “Kasus yang pertama yang diadili di hadapan Allah pada hari kiamat ialah masalah darah (pembunuhan).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Allah berfirman dalam al-Qur’an: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya”. (QS. al-Ma’idah (5): 32)
MEMAKAN HARTA RIBA
Banyak orang mengira bahwa dengan jual beli sistem riba atau meminjamkan uang dengan berbunga akan menguntungkan dirinya, padahal sejatinya tidaklah demikian. Keuntungan yang nampaknya banyak, tidak lain hanyalah fatamorgana belaka. Allah ta’ala berfirman: “Allah melenyapkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. al-Baqarah (2): 276)
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyatakan bahwa lenyapnya harta hasil riba, bisa jadi lenyap secara total dari tangan pemiliknya, atau keberkahan harta tersebut hilang, sehingga tidak bisa dipetik manfaatnya.
Di antara indikasi ketidakberkahan suatu harta, manakala dimakan, dia akan menumbuhkan berbagai macam penyakit pada tubuh, menjadikan hati tidak tentram, membuat anak-anak nakal dan sulit diatur. Manakala digunakan untuk membangun rumah, maka tidak nyaman untuk ditinggali. Bahkan bisa jadi Allah akan memusnahkannya dalam sekejap, dengan mengirim api untuk membakarnya, atau mengutus air untuk menenggelamkannya, atau musibah lainnya.
MEMAKAN HARTA ANAK YATIM
Memakan harta anak yatim secara zhalim adalah sebuah bentuk kejahatan kemanusiaan. Oleh karenanya, jangan sampai menzaliminya dalam bentuk apapun, termasuk diantaranya menzalimi harta kekayaan yang ditinggalkan orang tuanya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. an-Nisa` (4): 10)
MELARIKAN DIRI DARI MEDAN PERTEMPURAN
Lari dari medan pertempuran sangatlah berbahaya dan merusak, karena hal tersebut dapat menjatuhkan mental kaum muslimin yang lain yang sedang bertempur. Minimalnya akan mengacaukan dan merusak konsentrasi mereka. Oleh karena itu, perbuatan ini sangat diharamkan, kecuali kalau itu sebagai strategi untuk mengalahkan musuh.
Sebagaimana firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. al-Anfal (8): 15-16)
MENUDUH ZINA WANITA BERIMAN YANG MENJAGA KEHORMATANNYA
Menuduh zina tanpa terpenuhi syarat-syaratnya terhadap wanita beriman yang menjaga kehormatannya, dapat merusak kehormatan wanita tersebut beserta keluarganya, dan merusak kehormatannya sendiri karena kesaksiannya tidak diterima dan berhak baginya mendapat cambukan delapan puluh kali.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nur (24): 4-5)
Semoga Allah subhanahu wa ta'ala menjauhkan kita semua dari ketujuh perkara yang merusak tersebut. sehingga kita kembali kembali kepada Allah tidak dipenuhi dengan kezaliman- kezaliman baik kepada Allah, orang-orang disekitar kita, maupun terhadap diri sendiri. Aamiin
[Oleh: Abu Hisyam Liadi]
0 komentar:
Posting Komentar